GRAHA PELAYANAN PUBLIK. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasuruan. Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Jl. Raya Raci Km. 9 Pasuruan. (0343) 4505657, 6435555. Jangka waktu yang diberikan untuk Izin Operasional Klinik adalah 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi syarat. Perpanjangan Izin Operasional Klinik diajukan 3 (tiga) bulan sebelum berakhir. Syarat Izin Klinik (Utama dan Pratama) : 1. Identitas pemohon/penanggung jawab2. Surat Kuasa (jika dikuasakan)3. MEKANISME. 1. Pemohon melakukan pendaftaran dan menginput data perizinan (Melalui petugas perbantuan pendaftaran ) 2. Petugas Front office memeriksa dokumen syarat perizinan,jika lengkap dan memenuhi syarat,dilanjutkan keproses berikutnya,jika tidak dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi dan mencetak tanda terima. 3. Persyaratan. 1. Persyaratan Permohonan untuk Dokter Umum/Gigi/Spesialis/Gigi Spesialis : a. NIK pemohon yang masih berlaku; b. Surat pernyataan domisili yang disahkan oleh desa, bagi yang alamat NIK tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal; d. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik, atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan Pasal 76 UU Praktik Kedokteran, Setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Ancaman pidana berpraktik tanpa izin A. Penerimaan Berkas Permohonan Kasi SDMKes disposisi untuk diteruskan ke Staf bagian penerbitan SIP. B. Penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) Staf seksi SDMKes membuat Surat Izin Praktik (SIP) dan memeriksa kelengkapan berkas sesuai ketentuan. B. Penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) Staf mengajukan kepada Kasi SDM untuk di periksa berkasnya, Jika Salah satunya pemberlakuan surat tanda registrasi nakes kini berlaku seumur hidup hingga nihilnya rekomendasi organisasi profesi dalam syarat perolehan surat izin praktik (SIP). Kebijakan tersebut diyakini bisa mengatasi minimnya jumlah dokter dan dokter spesialis dengan rasio yang masih jauh dari batas standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO Kedokteran, telah diatur penyelenggaraan praktik dokter dan dokter gigi dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1419/ Menkes / Per/X/2005; b. bahwa sesuai tugasnya Konsil Kedokteran Indonesia telah mengatur / menetapkan tata cara registrasi dokter dan dokter gigi, penyelenggaraan praktik kedokteran yang baik, 3eRyo.