BeritaPengelolaan-Limbah-B3 - USU sedang menuju green campus, perlu belajar dan berkolaborasi dengan industri bagaimana caranya mengelola limbah yang aman terhadap lingkungan. Risma Bentuk Tim Khusus untuk Bangun Pengelolaan Limbah B3 di Surabaya. Risma mengungkapkan, sudah banyak rumah sakit yang mengeluh tentang pengelolaan limbah B3 di
Sehingga penganggaran baru bisa dilakukan tahun depan. Ia menerangkan, selama ini pembuangan dan pengelolaan limbah B3 Surabaya mesih menjadi satu dengan Propinsi. Sedangkan tempat pembuangan berada di lokasi Jawa Barat. Kendala pengolahan dan pembuangan B3 sediri lebin banyak dihasilkan dari buangan Rumah Sakit dan Industri.
KataHebi, jika nantinya Kota Surabaya membangun tempat pengolahan limbah B3, batas koordinasi antara BLUD/BUMD dengan DLH adalah sebatas pengawasan dan penentuan lokasi pembangunan. Sedangkan persoalan untuk mengajukan permohonan izin kepada Kementerian Lingkungan Hidup adalah tugas dari BLUD/BUMD. (wld/bil/ipg) (function(d, s, id) {
Pihakpengelola hotel mengakui belum ada izin pengolahan limbah B3 meski operasional Hotel Ibis Budget Surabaya sudah dua tahun terakhir, tepatnya sejak awal 2017. Selama dua tahun beroperasi memang pihak hotel belum mengajukan izin pengolahan limbah B3 ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, dilansir dari Antara.
Halini karena pengolahan limbah B3 rumah sakit di Surabaya sampai saat ini masih dipegang oleh pihak swasta. "Kota sebesar Surabaya ini butuh tempat untuk pengolahan limbah B3. Tapi untuk sementara ini lokasi pengolahan justru berada di luar kota, tepatnya di Mojokerto dan dipegang oleh pihak swasta, bukan pihak pemerintah. Ini rentan
PENGELOLAANLIMBAH B3 (PLB3) 1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 2. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah
Surabaya Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya mengusulkan pemerintah kota membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3). Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Baktiono, mengatakan selama ini ada aturan di perundang-undangan bahwa yang boleh mengelola limbah B3 adalah pihak ketiga yakni investor atau swasta.
Surabaya(beritajatim.com) - Walikota Surabaya Tri Rismaharini memastikan akan membangun tempat pengolahan limbah B3 di Surabaya. "Kita memang pelu memiliki itu, arena ada 400 an lebih yang harus dilayani. Bukan hanya rumah sakit tapi klinik juga serta tempat praktik dokter" ujarnya usai mengikuti rapat Paripurna di Kantor DPRD Kota Surabaya. Risma menambahkan rencana ini sudah
gnWtnsY. "Jika ada pengaduan masyarakat atau ditemukan adanya pencemaran akan kami lakukan pembinaan dan jika mereka tidak taat azas maka kami merekomendasikan ke PTSP untuk dicabut izin beroperasi,"Kota Bengkulu ANTARA - Dinas Lingkungan Hidup DLH Kota Bengkulu akan memberikan rekomendasi untuk mencabut izin operasi ke Perizinan Terpadu Satu Pintu PTSP jika ada perusahaan atau klinik yang tidak mengelola sampah B3 sesuai aturan. Kepala DLH Kota Bengkulu Riduan, menyebutkan bahwa saat ini pihaknya terus melakukan pengawasan dan monitoring terhadap perusahaan yang menghasilkan sampah Bahan Beracun dan Berbahaya B3 di wilayah tersebut. "Jika ada pengaduan masyarakat atau ditemukan adanya pencemaran akan kami lakukan pembinaan dan jika mereka tidak taat azas maka kami merekomendasikan ke PTSP untuk dicabut izin beroperasi," ujar dia di Kota Bengkulu, Sabtu. Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan pengawasan terkait bagaimana perusahaan menyimpan, mengangkut dan membuang sampah B3 serta bekerjasama dengan pihak ketiga, sebab saat ini di Bengkulu belum ada tempat dan pemusnahan sampah B3. Untuk mengoptimalkan upaya penyehatan lingkungan rumah sakit dari pencemaran limbah yang dihasilkannya maka rumah sakit atau klinik tersebut harus mempunyai fasilitas pengelolaan limbah sendiri yang ditetapkan KeMenkes RI tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan rumah sakit. Seperti yang berkaitan dengan fasilitas pengelolaan limbah padat dan setiap rumah sakit atau klinik harus melakukan reduksi limbah dimulai dari sumber dan harus mengelola dan mengawasi penggunaan bahan kimia yang berbahaya, beracun. Kemudian setiap peralatan yang digunakan dalam pengelolaan limbah medis mulai dari pengumpulan, pengangkutan dan pemusnahan harus melalui sertifikasi dari pihak yang berwenang. Lanjut Riduan, yang berkaitan dengan fasilitas pengolahan limbah cair seperti limbah cair harus dikumpulkan dalam container yang sesuai dengan karakteristik bahan kimia dan radiologi, volume prosedur penanganan dan penyimpanannya. "Sehingga rumah sakit atau klinik harus memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah sendiri," sebut dia. Diketahui, limbah dari pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dapat diklasifikasikan dalam beberapa kategori utama, yaitu limbah umum, limbah patologis jaringan tubuh, limbah radioaktif, limbah kimiawi, limbah berpotensi menular infectious, benda-benda tajam, limbah farmasi, limbah sitotoksik, dan kontainer dalam tekanan. Pewarta Anggi MayasariEditor Muhammad Yusuf COPYRIGHT © ANTARA 2023
Abstract Pengelolaan limbah medis di RSUD Dr. Soetomo belum memenuhi peraturan yang berlaku. Oleh sebab itu diperlukan penelitian untuk mengidentifikasi jumlah timbulan dan karakteristik limbah padat B3, penyimpanan sementara dan mengevaluasi proses insinerasi. Timbulan limbah dijadikan acuan dalam mengevaluasi proses insinerasi. Abu insinerasi diteliti kandungan parameter logamnya dengan metode AAS kemudian dilakukan pengujian TCLP dengan solidifikasi-curing 14 dan 28 hari. Rata-rata timbulan limbah medis dari RSUD Dr Soetomo sebesar 1285 kg/hari. Limbah tersebut dimusnahkan dengan menggunakan insinerator sebanyak 3 unit 1 sebagai cadangan. Pada pengujian kandungan parameter logam abu insinerator didapatkan bahwa parameter logam Pb dan Zn melebihi baku mutu, masing-masing kadarnya 5209,38 ppm dan 6355,31 ppm. Hasil penelitian tersebut menempatkan abu insinerator RSUD Dr Soetomo ditimbun di secure landfill kategori I. Selanjutnya dari hasil uji TCLP didapatkan bahwa abu insinerator memenuhi baku mutu TCLP sehingga dapat ditimbun di secure landfill kategori I.
› Utama›Instalasi Pengolahan Limbah B3... KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO Batang-batang timbel yang dihasilkan dari melebur aki bekas yang merupakan limbah bahan beracun dan berbahaya B3.SURABAYA, KOMPAS – Pembangunan instalasi pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun B3 masih menunggu selesainya perijinan. Banyaknya industri dan fasilitas kesehatan di kota ini yang menghasilkan sekitar 10 ton limbah B3 per hari membuat keberadaan pengolahan limbah B3 mendesak diwujudkan.“Perijinan untuk mendirikan pusat pengolahan limbah B3 sudah diajukan ke pemerintah pusat, namun belum ada tanggapan. Saya akan kembali bersurat dengan Presiden Joko Widodo agar perizinan segera selesai,” kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat seminar bertajuk Kebijakan Regulasi Pengelolaan dan Dampak Limbah B3 Bagi Kualitas Lingkungan Hidup, Rabu, 17/10/2018 di Surabaya. Risma menuturkan, pembangunan instalasi pengolahan limbah B3 masih belum bisa dimulai karena masih menunggu izin dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Padahal, lahan untuk pembangunan seluas 2,4 hektar di daerah Tambak Osowilangun, Benowo, sudah menargetkan, pembangunan instalasi pengolahan limbah B3 bisa dimulai tahun 2019 dan mulai beroperasi setahun kemudian. Pemkot Surabaya sudah menganggarkan pembangunan instalasi pengolahan limbah B3 sebesar Rp 60 miliar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah RAPBD BASYARI Wali Kota Surabaya, Jawa Timur, Tri Rismaharini.“Sekitar Rp 40 miliar di antaranya untuk pembelian insenerator dari Jepang yang mampu mengolah limbah B3 sebanyak 10 hingga 15 ton per hari,” menilai, limbah B3 harus dikelola dengan baik agar tidak mencemari lingkungan. Saat ini, pengolahan limbah B3 hanya ada di Cileungsi, Bogor, yang lokasinya amat jauh dari Surabaya. Hal itu membuat biaya angkut limbah B3 mahal dan dikhawatirkan ada oknum yang membuang limbah B3 di sembarang tempat, seperti di sungai atau pantai.“Kalau rumah sakit atau perusahaan kesulitan membuang limbah B3 sehingga tersangkut masalah hukum, bisa berdampak pada penyerapan tenaga kerja,” ujar beberapa kali menemukan kasus pembuangan Limbah B3. Beberapa di antaranya adalah pembuangan limbah emulsi minyak yang dibuang di Sungai Teluk Lamong, Surabaya, Kamis 13/7/2017 dan dua truk bermuatan limbah medis dari tujuh rumah sakit di Surabaya, Lumajang, Mojokerto, dan Jombang pada akhir Oktober Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Eko Agus Supiadi menuturkan, setiap hari Surabaya memproduksi sekitar 8 hingga 10 ton limbah B3 per hari. jumlah tersebut hanya berasal dari 60 rumah sakit dan klinik yang ada di Surabaya. “Ini baru dari rumah sakit, belum limbah B3 yang dihasilkan dari industri,” pengolahan limbah B3 yang akan dibangun diyakini membuat pengolahan limbah di Surabaya semakin baik. Sebab, lokasinya menjadi lebih dekat sehingga biaya operasional makin murah. Nantinya, rumah sakit dan perusahaan di Surabaya bisa membuang limbahnya di tempat tersebut sehingga bisa mencegah pencemaran Sub Direktotat Penimbun dan Dumping Limbah B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Euis Ekawati, mengingatkan, pembangunan instalasi pengolahan limbah B3 harus berjarak minimal 300 hingga 400 meter dari permukiman warga. “Semakin banyak pusat pengolahan limbah B3 di Indonesia, penanganannya akan semakin optimal,” katanya.